Bantuan Uang Muka KPR
- fotokopi sah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku ;
- fotokopi sah Kartu Pegawai;
- fotokopi sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- surat keterangan belum memiliki rumah yang dikeluarkan oleh RT diketahui oleh RW, Dukuh dan Kepala Desa/Lurah (sesuai KTP pemohon);
- fotokopi :
- Surat Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (Akad Kredit) dengan bank/developer/koperasi perumahan;
- Surat Penegasan Persetujuan Alih Debitur (SP2AD) dilengkapi Penunjukan Debitur Baru dan Pelimpahan Hutang atau Akta Jual Beli.
- fotokopi sah nomor rekening bank pemohon atau surat kuasa pencairan bantuan uang muka KPR bermaterai secukupnya kepada pengembang/developer/koperasi (bagi pemohon yang mengajukan melalui pengembang/developer/koperasi);
- surat pernyataan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima bantuan perumahan bermaterai secukupnya.
Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BMR)
- fotokopi sah Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
- fotokopi sah Kartu Pegawai;
- fotokopi sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- surat keterangan belum memiliki rumah yang dikeluarkan oleh RT diketahui oleh RW, Dukuh dan Kepala Desa/Lurah (sesuai KTP pemohon);
- fotokopi sah Kartu Pegawai suami/istri apabila keduanya pegawai negeri sipil;
- fotokopi sah bukti kepemilikan tanah;
- apabila bukti pemilikan tanah tersebut atas nama suami atau istri dari pemohon agar dilampirkan fotokopi sah surat nikah.
- apabila bukti kepemilikan tanah masih atas nama orang tua agar dilampiri Bukti Hak Ahli Waris (jika orang tua sudah meninggal) dan Surat Keterangan Hibah/Akta Hibah jika orang tua masih hidup yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa setempat.
- fotokopi sah salah satu Ijin Membangun Bangunan (IMB) seperti :
- Ijin membangun Bangunan (IMB) diterbitkan Bupati/Walikota atau dinas yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota atau;
- Surat Keterangan Sedang Membangun Rumah dari Kepala Desa/Lurah dan Camat (sesuai lokasi tanah) yang menyatakan bahwa pegawai negeri sipil tersebut sedang membangun rumah di lokasi kawasan pemukiman dikarenakan IMB sedang atau akan diproses lebih lanjut. (sudah ada dalam formulir).
- fotokopi sah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun terakhir.
- surat pernyataan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima bantuan perumahan bermaterai secukupnya (bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat dan SPPT-PBB apabila dapat menunjukkan aslinya tidak perlu dilegalisir).
- apabila ada perbedaan luas tanah, yang tertulis pada sertifikat dengan yang tertera pada SPPT-PBB lebih dari 5 % jumlah luas seluruhnya agar dilampiri Surat Keterangan Beda Luas yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa setempat.
Pengembalian Taperum
- Mengisi formulir, kemudian meminta rekomendasi dan tanda tangan serta stempel dari pejabat kepegawaian;
- Membawa Kartu Pegawai (asli) dan foto copy-nya;
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (asli) yang masih berlaku dan foto copy-nya;
- Foto copy Surat Keputusan pensiun yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang;
- Foto copy Surat Keputusan Golongan (periode 1 Januari 1993 sampai dengan pensiun) yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang. Jika SK TMT 1 Januari 1993 tidak ada, maka dilampirkan SK golongan satu periode sebelumnya.
Persyaratan Tambahan :
- Bagi pengurusannya diwakilkan: Membawa Surat Kuasa (asli) bermaterai dari yang berhak kepada yang diberi hak;
- Bagi Pensiun sebelum 1 Juli 2003 : Membawa Voucher asli pembayaran pensiun tipe 310 dari PT Taspen yang memperlihatkan perincian pembayaran Taperum, berikut foto copy-nya;
- Bagi pensiun karena berhenti bekerja oleh karena sebab lain : Membawa Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) asli berikut foto copy-nya;
- Bagi berhenti bekerja karena meninggal dunia :
- Foto copy Surat Keterangan Kematian yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang;
- Foto copy Surat Keterangan Hak Waris dari Camat yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang
Pinjaman Uang Muka KPR
- menandatangani surat pernyataan belum memiliki rumah dan belum pernah mendapat bantuan tabungan perumahan diatas materai secukupnya;
- fotokopi sah Kartu Pegawai dan surat kepangkatan, dengan menunjukkan aslinya;
- fotokopi sah Kartu Pegawai suami/istri yang keduanya pegawai negeri sipil, dengan menunjukkan aslinya;
- fotokopi sah Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, dengan menunjukkan aslinya;
- Surat Keterangan Asli mengenahi status tempat tinggal saat ini yang dikeluarkan oleh RT, RW harus sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk.
Besarnya tabungan/potongan
Besarnya tabungan tiap bulan bagi masing-masing PNS adalah :
- golongan I sebesar Rp. 3.000,-
- golongan II sebesar Rp. 5.000,-
- golongan III sebesar Rp. 7.000,-
- golongan IV sebesar Rp. 10.000,-
Ketentuan pengajuan bantuan pegawai negeri sipil yang berhak mengajukan bantuan adalah :
- pegawai negeri sipil Golongan I, II, III serta Golongan IV/a dan IV/b;
- masa kerja minimal 5 (lima ) tahun terhitung mulai tanggal surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
- belum memiliki rumah sendiri;
- apabila suami istri keduanya pegawai negeri sipil, yang berhak mendapatkan bantuan perumahan hanya salah seorang saja, sedang yang lain dikembalikan pada saat pensiun;
- tidak dalam masa persiapan pensiun (enam) bulan menjelang tanggal pensiun.
Besarnya bantuan/pengembalian tabungan
- golongan I sebesar Rp. 1.200.000,-
- golongan II sebesar Rp. 1.500.000,-
- golongan III sebesar Rp. 1.800.000,-
- golongan IV sebesar Rp. 2.100.000,-
Ketentuan pengajuan Pinjaman Uang Muka
- PUM hanya diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil yang mengajukan pembelian rumah melalui dukungan fasilitas KPR;
- Pegawai negeri sipil yang belum pernah memanfaatkan Taperum dari BAPERTARUM-PNS;
- setiap pegawai negeri sipil hanya dapat memanfaatkan salah satu dari 2 (dua) fasilitas antara Bantuan Uang Muka KPR atau Pinjaman Uang Muka KPR;
- belum memiliki rumah;
- masa kerja minimal 5 (lima) tahun;
- Pegawai negeri sipil aktif Golongan I, II, III, IV;
apabila suami dan isteri keduanya pegawai negeri sipil, maka yang berhak mendapatkan PUM hanya salah satu;