skip to Main Content
Kartu pegawai adalah kartu identitas pegawai negeri sipil yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi pegawai negeri sipil.
Persyaratan
Penetapan kartu pegawai baru:
  1. Fotokopi surat keputusan calon pegawai negeri sipil yang telah dilegalisir;
  2. Fotokopi surat keputusan pegawai negeri sipil yang telah dilegalisir;
  3. pasfoto warna hitam putih ukuran 3 x 4;
  4. semua persyaratan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) lembar.
Penetapan kartu pegawai yang hilang:
  1. Fotokopi surat keputusan calon pegawai negeri sipil yang telah dilegalisir;
  2. Fotokopi surat keputusan pegawai negeri sipil yang telah dilegalisir;
  3. pasfoto warna hitam putih ukuran 3 x 4;
  4. surat kehilangan asli dari kepolisian;
  5. laporan kehilangan kartu pegawai;
  6. semua persyaratan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) lembar.
Back To Top
Close search
Search