Kartu pegawai adalah kartu identitas pegawai negeri sipil yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi pegawai negeri sipil.
Persyaratan
Penetapan kartu pegawai baru:
- Fotokopi surat keputusan calon pegawai negeri sipil yang telah dilegalisir;
- Fotokopi surat keputusan pegawai negeri sipil yang telah dilegalisir;
- pasfoto warna hitam putih ukuran 3 x 4;
- semua persyaratan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) lembar.
Penetapan kartu pegawai yang hilang:
- Fotokopi surat keputusan calon pegawai negeri sipil yang telah dilegalisir;
- Fotokopi surat keputusan pegawai negeri sipil yang telah dilegalisir;
- pasfoto warna hitam putih ukuran 3 x 4;
- surat kehilangan asli dari kepolisian;
- laporan kehilangan kartu pegawai;
- semua persyaratan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) lembar.