Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persyaratan
- Surat Pengantar dari SKPD;
- Fotokopi sah surat keputusan dalam pangkat terakhir;
- Fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) terakhir dengan nilai rata-rata cukup.
- Bagi calon pegawai negeri sipil, Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan hanya dibuat dalam tahun yang bersangkutan apabila ia sampai dengan bulan Desember telah 6 (enam) bulan menjadi calon pegawai negeri sipil. Apabila calon pegawai negeri sipil dalam tahun yang bersangkutan belum 6 (enam) bulan menjadi calon pegawai negeri sipil, penilaian pelaksanaan pekerjaan terhadapnya dilakukan dalam tahun berikutnya;