Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian pegawai negeri sipil terhadap negara.
Persyaratan
Kenaikan pangkat reguler awal:
- surat pengantar dari SKPD;
- fotokopi sah kartu pegawai;
- fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
- fotokopi sah surat keputusan pegawai negeri sipil;
- fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
- fotokopi sah ijazah terakhir.
Kenaikan pangkat reguler:
- surat pengantar dari SKPD;
- fotokopi sah kartu pegawai;
- fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
- fotokopi sah surat tanda lulus ujian dinas (bagi pegawai negeri sipil yang akan pindah golongan/ruang);
- fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
- fotokopi sah ijazah terakhir.
Kenaikan pangkat pilihan karena menduduki jabatan struktural:
- surat pengantar dari SKPD;
- fotokopi sah kartu pegawai;
- fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
- fotokopi sah surat pernyatan pelantikan;
- fotokopi sah berita acara pelantikan;
- fotokopi sah sertifikat diklat struktural;
- fotokopi sah surat tanda lulus ujian dinas tingkat III bagi yang pindah golongan ruang dan yang tidak memiliki diklat struktural;
- fotokopi sah ijazah terakhir.
Kenaikan pangkat pilihan karena menduduki jabatan fungsional:
- surat pengantar dari SKPD;
- fotokopi sah kartu pegawai;
- fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
- fotokopi sah penilaian angka kredit lama;
- penilaian angka kredit asli yang baru;
- fotokopi sah ijazah terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil, surat keputusan pegawai negeri sipil dan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan awal (bagi pegawai negeri sipil yang pertama kali diusulkan kenaikan pangkatnya);
Kenaikan pangkat pilihan karena menduduki jabatan tertentu yang pangkatnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden:
- surat pengantar dari SKPD;
- fotokopi sah kartu pegawai;
- fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
- fotokopi sah surat pernyatan pelantikan;
- fotokopi sah berita acara pelantikan;
- fotokopi sah sertifikat diklat struktural;
- fotokopi sah ijazah terakhir.
Kenaikan pangkat karena menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya:
- fotokopi sah kartu pegawai;
- fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan tentang penilaian prestasi kerja tersebut yang ditandatangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
- fotokopi Ijazah terakhir;
- surat sah pengantar dari instansi.
Kenaikan pangkat pilihan karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara:
- fotokopi sah kartu pegawai;
- fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dari Badan/Lembaga yang ditetapkan oleh Presiden;
- fotokopi sah Ijazah terakhir;
- surat pengantar dari instansi.
Kenaikan pangkat pilihan karena diangkat menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya:
- fotokopi sah kartu pegawai;
- fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 1(satu) tahun terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan pemberhentian dari jabatan organik;
- fotokopi sah ijazah terakhir;
- sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
- surat pengantar dari instansi.
Kenaikan pangkat pilihan karena diangkat menjadi Pejabat Negara dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya:
- bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural dan fungsional syarat sama dengan kenaikan pangkat pilihan;
- bagi pegawai negeri sipil yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional syarat sesuai dengan kenaikan pangkat reguler.
Kenaikan pangkat pilihan karena memperoleh surat tanda tamat belajar atau ijazah/diploma:
- surat pengantar dari SKPD;
- fotokopi sah kartu pegawai;
- fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian kenaikan pangkat;
- surat keterangan pejabat pembina kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan kepada pegawai negeri sipil kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional;
- fotokopi sah ijazah terakhir;
- asli penilaian angka kredit pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional.
Kenaikan pangkat pilihan karena melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural maupun fungsional:
- surat pengantar dari SKPD;
- fotokopi sah kartu pegawai;
- fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
- fotokopi sah surat perintah melaksanakan tugas belajar;
- fotokopi sah ijazah terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan pembebasan dari jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil yang sebelumnya menduduki jabatan fungsional;
Kenaikan pangkat pilihan karena telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar:
- surat pengantar dari SKPD;
- fotokopi sah kartu pegawai;
- fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
- fotokopi sah surat perintah melaksanakan tugas belajar;
- fotokopi sah ijazah terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan pembebasan dari jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil yang sebelumnya menduduki jabatan fungsional;
Kenaikan pangkat pilihan karena dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah mendapatkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional:
- fotokopi sah kartu pegawai;
- fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan(DP-3) dalam 2 (satu) tahun terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan penugasan di luar Instansi Induknya;
- fotokopi sah ijazah terakhir;
- tembusan penetapan angka kredit yang ditandatangani asli oleh pejabat penilai angka kredit bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional;
- fotokopi sah Ijazah terakhir;
- surat pengantar dari instansi.
Kenaikan pangkat anumerta:
- fotokopi sah kartu pegawai;
- berita acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia;
- visum et repertum dari dokter;
- fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
- fotokopi sah surat perintah penugasan atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon pegawai negeri sipil/pegawai negeri sipil tersebut
Meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan;
- laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian;
- fotokopi sah keputusan sementara tentang kenaikan pangkat anumerta;
- fotokopi sah ijazah terakhir;
- surat pengantar dari Instansi.
Kenaikan pangkat pengabdian karena meninggal dunia:
- fotokopi sah kartu pegawai;
- fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
- fotokopi sah surat keputusan pegawai negeri sipil;
- surat keterangan kematian dari kepala desa;
- daftar riwayat pekerjaan dari pejabata pembina kepegawaian;
- fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
- surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin pegawai negeri sipil tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari pejabat pembina kepegawaian;
- fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- fotokopi sah ijazah terakhir;
- surat pengantar dari instansi.
Kenaikan pangkat pengabdian karena mencapai batas usia pensiun:
- fotokopi sah kartu pegawai;
- fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
- fotokopi sah surat keputusan pegawai negeri sipil;
- daftar riwayat pekerjaan dari pejabat pembina kepegawaian;
- fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
- surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin pegawai negeri sipil tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari pejabat pembina kepegawaian;
- fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- fotokopi sah ijazah terakhir;
- surat pengantar dari instansi.
Kenaikan pangkat pengabdian yang dinyatakan cacat karena dinas:
- fotokopi sah kartu pegawai;
- fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
- fotokopi sah surat keputusan pegawai negeri sipil;
- daftar riwayat pekerjaan dari pejabat pembina kepegawaian;
- fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
- surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin pegawai negeri sipil tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari pejabat pembina kepegawaian;
- fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- fotokopi sah ijazah terakhir;
- surat pengantar dari instansi.