Persyaratan
Persyaratan untuk mendapat penyesuaian pangkat, adalah :
- Telah menyelesaikan pendidikan dan memperoleh Ijazah;
- Formasi yang telah ditetapkan memungkinkan untuk penyesuaian pangkat.
- Diusulkan oleh pimpinan SKPD;
- Memenuhi Persyaratan masa kerja, sebagai berikut :
- Sekolah Menengah Pertama atau yang setingkat dengan Pangkat Juru Muda Tingkat I, Golongan Ruang I/b, masa kerja minimal 1 tahun dalam pangkat.
- Sekolah Menengah Atas, Diploma I atau yang setingkat dengan Pangkat Juru, Golongan Ruang I/c, masa kerja minimal 1 tahun dalam pangkat.
- Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II dengan Pangkat Pengatur Muda, Golongan Ruang II/a, masa kerja minimal 1 tahun dalam pangkat.
- Sarjana Muda, Akademi atau Ijazah Diploma III dengan Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, Golongan Ruang II/b, masa kerja minimal 1 tahun dalam pangkat.
- Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV dengan Pangkat Pengatur, Golongan Ruang II/c, masa kerja minimal 2 tahun dalam pangkat.
- Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2) atau Ijazah Spesialis I dengan Pangkat Penata Muda, Golongan Ruang III/a, masa kerja minimal 1 tahun dalam pangkat.
- Doktor (S3) atau Ijazah Spesialis II dengan Pangkat Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b, masa kerja minimal 1 tahun dalam pangkat.
Kelengkapan data yang diperlukan dalam pengusulan kenaikan pangkat adalah sebagai berikut :
- Surat Usulan dari Kepala SKPD ;
- Photocopy sah Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah dan Transkrip nilai dari pejabat yang berwenang 2 lembar..
- Photocopy Surat Izin Belajar 2 lembar;
- Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir 2 lembar ;
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan 2 tahun terakhir 2 lembar;.
- Pasphoto ukuran 4×6, 4 lembar.