skip to Main Content
Persyaratan
  1. Peserta diklat secara selektif ditetapkan berdasarkan Keputusan Walikota;
  2. Persyaratan Umum:
    1. Memiliki potensi untuk dikembangkan;
    2. Memiliki motivasi tinggi untuk pengembangan diri;
    3. Mampu menjaga reputasi dan kredibilitas sebagai pegawai negeri sipil;
    4. Memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap tugas dan organisasi;
    5. Berprestasi baik dalam melaksanakan tugas;
    6. Sehat jasmani dan rohani.

Diklat Prajabatan
Calon Pegawai Negeri Sipil wajib diikutsertakan mengikuti diklat prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan sebagai calon pegawai negeri sipil.
Diklat Dalam Jabatan

  1. Diklat Kepemimpinan tingkat IV
    1. Pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Penata Muda III/a dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural eselon IV;
    2. Pendidikan serendah-rendahnya Sarjana Muda, Diploma Tiga (D-III) atau yang sederajat;
    3. Usia maksimal 40 tahun pada saat pendaftaran seleksi bagi yang belum menduduki jabatan;
    4. Telah lulus seleksi diklat kepemimpinan tingkat IV.
  2. Diklat Kepemimpinan tingkat III
    1. Pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Penata III/c dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural eselon III;
    2. Pendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S-I) atau yang sederajat;
    3. Usia maksimal 45 tahun pada saat pendaftaran seleksi bagi yang belum menduduki jabatan;
    4. Telah lulus seleksi diklat kepemimpinan tingkat III.
  3. Diklat kepemimpinan tingkat II
    1. Pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pembina IV/a dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural eselon II;
    2. Pendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S-I) atau yang sederajat;
    3. Usia maksimal 50 tahun pada saat pendaftaran seleksi bagi yang belum menduduki jabatan;
    4. Telah lulus seleksi diklat kepemimpinan tingkat II.
  4. Persyaratan diklat teknis ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Surat Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis;
  5. Persyaratan diklat fungsional ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Surat Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional;
  6. Peserta yang baru menyelesaikan satu jenis diklat, dapat diusulkan mengikuti diklat paling cepat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penutupan diklat yang diikuti sebelumnya.
Back To Top
Close search
Search