- Peserta diklat secara selektif ditetapkan berdasarkan Keputusan Walikota;
- Persyaratan Umum:
- Memiliki potensi untuk dikembangkan;
- Memiliki motivasi tinggi untuk pengembangan diri;
- Mampu menjaga reputasi dan kredibilitas sebagai pegawai negeri sipil;
- Memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap tugas dan organisasi;
- Berprestasi baik dalam melaksanakan tugas;
- Sehat jasmani dan rohani.
Diklat Prajabatan
Calon Pegawai Negeri Sipil wajib diikutsertakan mengikuti diklat prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan sebagai calon pegawai negeri sipil.
Diklat Dalam Jabatan
- Diklat Kepemimpinan tingkat IV
- Pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Penata Muda III/a dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural eselon IV;
- Pendidikan serendah-rendahnya Sarjana Muda, Diploma Tiga (D-III) atau yang sederajat;
- Usia maksimal 40 tahun pada saat pendaftaran seleksi bagi yang belum menduduki jabatan;
- Telah lulus seleksi diklat kepemimpinan tingkat IV.
- Diklat Kepemimpinan tingkat III
- Pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Penata III/c dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural eselon III;
- Pendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S-I) atau yang sederajat;
- Usia maksimal 45 tahun pada saat pendaftaran seleksi bagi yang belum menduduki jabatan;
- Telah lulus seleksi diklat kepemimpinan tingkat III.
- Diklat kepemimpinan tingkat II
- Pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pembina IV/a dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural eselon II;
- Pendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S-I) atau yang sederajat;
- Usia maksimal 50 tahun pada saat pendaftaran seleksi bagi yang belum menduduki jabatan;
- Telah lulus seleksi diklat kepemimpinan tingkat II.
- Persyaratan diklat teknis ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Surat Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis;
- Persyaratan diklat fungsional ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Surat Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional;
- Peserta yang baru menyelesaikan satu jenis diklat, dapat diusulkan mengikuti diklat paling cepat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penutupan diklat yang diikuti sebelumnya.