skip to Main Content
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Persyaratan
Cuti Besar
  1. surat rekomendasi dari kepala SKPD/Pimpinan Unit Kerja;
  2. fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
  3. fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
  4. fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir (bagi yang memangku jabatan);
  5. bukti setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (bagi pegawai negeri sipil yang akan melaksanakan ibadah haji);
  6. kartu tanda penduduk.
Cuti Sakit
  1. surat rekomendasi dari kepala SKPD/Pimpinan Unit Kerja;
  2. surat keterangan dokter;
  3. fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
  4. fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
  5. fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir.
Cuti Bersalin
  1. surat rekomendasi dari kepala SKPD/Pimpinan Unit Kerja;
  2. surat keterangan dokter;
  3. fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
  4. fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
  5. fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir (bagi yang memangku jabatan).
Cuti Alasan Penting
  1. surat rekomendasi dari kepala SKPD/Pimpinan Unit Kerja;
  2. fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
  3. fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
  4. fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir (bagi yang memangku jabatan).
Cuti diluar Tanggungan Negara
  1. surat rekomendasi dari kepala SKPD/Pimpinan Unit Kerja;
  2. fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipi;l
  3. fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
  4. fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir (bagi yang memangku jabatan);
  5. fotokopi Kartu Pegawai;
  6. surat nikah (bagi pegawai negeri sipil wanita);
  7. fotokopi Kartu Tanda Penduduk terakhir
  8. untuk persalinan ke IV dan seterusnya ditambah surat keterangan dokter .
Back To Top
Close search
Search