Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Persyaratan
Cuti Besar
- surat rekomendasi dari kepala SKPD/Pimpinan Unit Kerja;
- fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
- fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir (bagi yang memangku jabatan);
- bukti setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (bagi pegawai negeri sipil yang akan melaksanakan ibadah haji);
- kartu tanda penduduk.
Cuti Sakit
- surat rekomendasi dari kepala SKPD/Pimpinan Unit Kerja;
- surat keterangan dokter;
- fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
- fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir.
Cuti Bersalin
- surat rekomendasi dari kepala SKPD/Pimpinan Unit Kerja;
- surat keterangan dokter;
- fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
- fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir (bagi yang memangku jabatan).
Cuti Alasan Penting
- surat rekomendasi dari kepala SKPD/Pimpinan Unit Kerja;
- fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
- fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir (bagi yang memangku jabatan).
Cuti diluar Tanggungan Negara
- surat rekomendasi dari kepala SKPD/Pimpinan Unit Kerja;
- fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipi;l
- fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir (bagi yang memangku jabatan);
- fotokopi Kartu Pegawai;
- surat nikah (bagi pegawai negeri sipil wanita);
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk terakhir
- untuk persalinan ke IV dan seterusnya ditambah surat keterangan dokter .