skip to Main Content
Izin perkawinan adalah izin tertulis yang diberikan pejabat berwenang kepada pegawai negeri sipil untuk melangsungkan perkawinan.
Persyaratan
Izin Perkawinan (izin beristeri lebih dari seorang):
  1. memenuhi salah satu atau lebih syarat alternatif berikut :
    1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dalam arti bahwa istri menderita penyakit jasmaniah atau rohaniah sedemikian rupa yang sukar disembuhkan, sehingga ia tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai istri, baik kewajiban secara biologis maupun kewajiban lainnya, yang dibuktikan dengan surat keterangan Pemerintah;
    2. istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan, dalam arti bahwa istri menderita penyakit badan yang menyeluruh yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Pemerintah atau;
    3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Pemerintah.
  2. memenuhi ketiga syarat kumulatif berikut:
    1. ada persetujuan tertulis yang dibuat secara ikhlas oleh istri pegawai negeri sipil yang bersangkutan. Apabila istri pegawai negeri sipil pria yang bersangkutan lebih dari seorang, maka semua istri-istrinya itu membuat surat persetujuan tersebut disahkan oleh atasan pegawai negeri sipil yang bersangkutan serendah-rendahnya pejabat eselon IV;
    2. pegawai negeri sipil yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan, dan;
    3. ada jaminan tertulis dari pegawai negeri sipil pria yang bersangkutan, bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.
  3. penetapan izin perkawinan (izin beristri lebih dari seorang):
    1. permohonan tertulis izin perkawinan (izin lebih dari seorang);
    2. fotokopi sah kartu pegawai;
    3. surat bukti persyaratan alternatif dan kumulatif beristri lebih dari seorang;
    4. fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
    5. fotokopi sah surat/akta nikah.
Laporan Perkawinan

Menyampaikan laporan tertulis yang ditujukan kepada Walikota secara hierarkhie dengan dilampiri:

  1. laporan tertulis yang ditujukan kepada pejabat berwenang (Walikota);
  2. fotokopi sah kartu pegawai;
  3. fotokopi sah surat/akta nikah;
  4. pasfoto istri/suami ukuran 3 x 4 cm.
Ijin Perceraian
  1. memenuhi salah satu atau lebih alasan berikut:
    1. salah satu berbuat zinah, yang dibuktikan dengan keputusan pengadilan atau surat pernyataan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang melihat perzinahan tersebut dengan diketahui oleh pejabat berwajib serendah-rendahnya Camat atau laporan suami/istri yang mengetahui secara tertangkap tangan perzinahan dengan menguraikan perzinahan tersebut secara lengkap;
    2. salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan, dibuktikan dengan surat pernyataan dari 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang mengetahui perbuatan itu yang diketahui oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat, atau surat keterangan dari dokter atau polisi yang menerangkan bahwa menurut hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan/diperbaiki;
    3. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuan/kemauannya, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa, yang disahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat;
    4. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah perkawinan berlangsung yang dibuktikan dengan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    5. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain yang dibuktikan dengan visum et repertum dari dokter Pemerintah;
    6. antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa yang disahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.
  1. penetapan izin perceraian:
    1. surat permohonan izin perceraian;
    2. surat bukti salah satu atau lebih alasan perceraian;
    3. fotokopi sah kartu pegawai;
    4. fotokopi sah surat/akta nikah.
Surat keterangan untuk melakukan perceraian:
  1. memenuhi salah satu atau lebih alasan perceraian berikut:
    1. salah satu berbuat zinah, yang dibuktikan dengan keputusan pengadilan atau surat pernyataan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang melihat perzinahan tersebut dengan diketahui oleh pejabat berwajib serendah-rendahnya Camat atau laporan suami/istri yang mengetahui secara tertangkap tangan perzinahan dengan menguraikan perzinahan tersebut secara lengkap;
    2. salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan, dibuktikan dengan surat pernyataan dari 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang mengetahui perbuatan itu yang diketahui oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat, atau surat keterangan dari dokter atau polisi yang menerangkan bahwa menurut hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan/diperbaiki;
    3. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuan/kemauannya, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa, yang disahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat;
    4. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah perkawinan berlangsung yang dibuktikan dengan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    5. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain yang dibuktikan dengan visum et repertum dari dokter Pemerintah;
    6. antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa yang disahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.
  1. penetapan surat keterangan untuk melakukan perceraian:
    1. surat pemberitahuan adanya gugatan perceraian;
    2. fotokopi sah kartu pegawai;
    3. fotokopi sah surat/akta nikah;
    4. fotokopi sah panggilan (relaas) dari Pengadilan Agama;
    5. fotokopi sah berkas gugatan perceraian;
    6. surat bukti alasan perceraian.
Laporan Perceraian:
  1. laporan perceraian secara tertulis;
  2. fotokopi sah izin/surat keterangan melakukan perceraian;
  3. fotokopi sah akta perceraian;
  4. fotokopi sah putusan pengadilan.
Back To Top
Close search
Search