Kartu istri/kartu suami adalah identitas istri/suami sah dari pegawai negeri sipil.
Penetapan kartu istri/kartu suami:
- pegawai negeri sipil yang melangsungkan pernikahan sebelum berlakuknya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengisi daftar keluarga pegawai negeri sipil dengan melampirkan:
- fotokopi sah akta nikah;
- pasfoto suami/istri warna hitam putih ukuran 3 X 4 sebanyak 4 (empat) lembar;
- daftar keluarga pegawai negeri sipil ditanda tangani suami/istri pegawai negeri sipil yang bersangkutan dan ditanda tangani atasan langsungnya;
- berkas persyaratan dibuat rangkap 2 (dua) bendel.
- pegawai negeri sipil yang melangsungkan pernikahan sesudah berlakuknya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengisi laporan perkawinan pertama dengan melampirkan:
- fotokopi sah akta nikah;
- pasfoto suami/istri warna hitam putih ukuran 3 X 4 sebanyak 4 (empat) lembar;
- berkas laporan perkawinan pertama;
- pegawai negeri sipil yang statusnya janda/duda apabila melangsungkan pernikahan lagi mengisi surat keterangan janda/duda dengan melampirkan:
- fotokopi sah akta nikah;
- pasfoto suami/istri warna hitam putih ukuran 3 X 4 sebanyak 4 (empat) lembar;
- fotokopi sah surat keterangan cerai/kematian;
- berkas persyaratan dibuat rangkap 2 (dua) bendel.
Penggantian kartu istri/kartu suami yang hilang:
Persyaratan penetapan kartu istri/suami yang hilang adalah sama dengan persyaratan/penetapan kartu istri/suami yang baru ditambah dengan persyaratan:
- surat kehilangan asli dari Kepolisian;
- surat keterangan kehilangan dari pegawai negeri sipil yang bersangkutan diketahui atasan (kepala organisasinya).