skip to Main Content
Kartu istri/kartu suami adalah identitas istri/suami sah dari pegawai negeri sipil.
Persyaratan
Penetapan kartu istri/kartu suami:
  1. pegawai negeri sipil yang melangsungkan pernikahan sebelum berlakuknya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengisi daftar keluarga pegawai negeri sipil dengan melampirkan:
    1. fotokopi sah akta nikah;
    2. pasfoto suami/istri warna hitam putih ukuran 3 X 4 sebanyak 4 (empat) lembar;
    3. daftar keluarga pegawai negeri sipil ditanda tangani suami/istri pegawai negeri sipil yang bersangkutan dan ditanda tangani atasan langsungnya;
    4. berkas persyaratan dibuat rangkap 2 (dua) bendel.
  2. pegawai negeri sipil yang melangsungkan pernikahan sesudah berlakuknya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengisi laporan perkawinan pertama dengan melampirkan:
    1. fotokopi sah akta nikah;
    2. pasfoto suami/istri warna hitam putih ukuran 3 X 4 sebanyak 4 (empat) lembar;
    3. berkas laporan perkawinan pertama;
  3. pegawai negeri sipil yang statusnya janda/duda apabila melangsungkan pernikahan lagi mengisi surat keterangan janda/duda dengan melampirkan:
    1. fotokopi sah akta nikah;
    2. pasfoto suami/istri warna hitam putih ukuran 3 X 4 sebanyak 4 (empat) lembar;
    3. fotokopi sah surat keterangan cerai/kematian;
    4. berkas persyaratan dibuat rangkap 2 (dua) bendel.
Penggantian kartu istri/kartu suami yang hilang:
Persyaratan penetapan kartu istri/suami yang hilang adalah sama dengan persyaratan/penetapan kartu istri/suami yang baru ditambah dengan persyaratan:

  1. surat kehilangan asli dari Kepolisian;
  2. surat keterangan kehilangan dari pegawai negeri sipil yang bersangkutan diketahui atasan (kepala organisasinya).
Back To Top
Close search
Search