Peninjauan masa kerja adalah penghitungan kembali waktu yang pernah ditempuh oleh seseorang selama melaksanakan tugas.
Persyaratan
Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk pengusulan penetapan peninjauan masa kerja yang diperhitungkan penuh atau setengah yang diperoleh dari instansi pemerintah maupun swasta yang berbadan hukum yaitu:
- Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
- asli dan fotokopi sah surat keputusan pengangkatan sebagai tenaga honorer/kontrak/pegawai tidak tetap/guru bantu/guru tidak tetap dan guru wiyata bakti;
- asli dan fotokopi sah surat keputusan pemberhentian sebagai tenaga honorer/kontrak/pegawai tidak tetap/guru bantu/guru tidak tetap dan guru wiyata bakti;
- surat keputusan pembagian tugas mengajar bagi guru bantu, guru tidak tetap dan guru wiyata bakti;
- surat keterangan dari pejabat eselon II bagi guru tidak tetap dan guru wiyata bakti yang surat keputusan pengangkatan maupun pemberhentiannya dari kepala sekolah, komite dan BP3;
- fotokopi sah bukti penerimaan gaji per bulan bagi pegawai yang dalam surat keputusan pengangkatannya belum mencantumkan besarnya gaji yang diterima;
- fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
- fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
- fotokopi sah ijazah yang dimiliki dari yang pertama sampai terakhir sesuai dengan formasi pengangkatan calon pegawai negeri sipil;
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 1(satu) tahun terakhir;
- pengantar dari instansi.
Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk pengusulan penetapan peninjauan masa kerja yang diperhitungkan 2(dua) kali adalah:
- Daftar Riwayat Hidup (DRH);
- fotokopi sah bukti penetapan jumlah masa bakti veteran yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
- bagi pegawai negeri sipil yang mempunyai masa bakti tentara pelajar perlu melampirkan bukti KUDP;
- fotokopi sah surat keputusan/keterangan registrasi dari BAMINVET/ PUSCATNAS;
- fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
- fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
- fotokopi sah ijazah yang dimiliki dari yang pertama sampai terakhir sesuai dengan formasi pengangkatan calon pegawai negeri sipil;
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- pengantar dari instansi.