skip to Main Content
Peninjauan masa kerja adalah penghitungan kembali waktu yang pernah ditempuh oleh seseorang selama melaksanakan tugas.
Persyaratan

Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk pengusulan penetapan peninjauan masa kerja yang diperhitungkan penuh atau setengah yang diperoleh dari instansi pemerintah maupun swasta yang berbadan hukum yaitu:

  1. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
  2. asli dan fotokopi sah surat keputusan pengangkatan sebagai tenaga honorer/kontrak/pegawai tidak tetap/guru bantu/guru tidak tetap dan guru wiyata bakti;
  3. asli dan fotokopi sah surat keputusan pemberhentian sebagai tenaga honorer/kontrak/pegawai tidak tetap/guru bantu/guru tidak tetap dan guru wiyata bakti;
  4. surat keputusan pembagian tugas mengajar bagi guru bantu, guru tidak tetap dan guru wiyata bakti;
  5. surat keterangan dari pejabat eselon II bagi guru tidak tetap dan guru wiyata bakti yang surat keputusan pengangkatan maupun pemberhentiannya dari kepala sekolah, komite dan BP3;
  6. fotokopi sah bukti penerimaan gaji per bulan bagi pegawai yang dalam surat keputusan pengangkatannya belum mencantumkan besarnya gaji yang diterima;
  7. fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
  8. fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
  9. fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
  10. fotokopi sah ijazah yang dimiliki dari yang pertama sampai terakhir sesuai dengan formasi pengangkatan calon pegawai negeri sipil;
  11. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 1(satu) tahun terakhir;
  12. pengantar dari instansi.

Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk pengusulan penetapan peninjauan masa kerja yang diperhitungkan 2(dua) kali adalah:

  1. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  2. fotokopi sah bukti penetapan jumlah masa bakti veteran yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  3. bagi pegawai negeri sipil yang mempunyai masa bakti tentara pelajar perlu melampirkan bukti KUDP;
  4. fotokopi sah surat keputusan/keterangan registrasi dari BAMINVET/ PUSCATNAS;
  5. fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
  6. fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
  7. fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
  8. fotokopi sah ijazah yang dimiliki dari yang pertama sampai terakhir sesuai dengan formasi pengangkatan calon pegawai negeri sipil;
  9. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  10. pengantar dari instansi.
Back To Top
Close search
Search