Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antar daerah adalah pemindahan pegawai dari atau ke Instansi di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Persyaratan
Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pemohon Mutasi Pegawai Negeri Sipil antar daerah masuk ke Kota Bandung:
- Penawaran dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat kepada Walikota Bandung;
- Berusia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun;
- Kelengkapan berkas meliputi:
- Fotocopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
- Fotocopi sah ijasah;
- Fotocopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
- Daftar riwayat hidup;
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir;
- Fotocopi kartu pegawai;
- Surat keterangan dari pejabat berwenang bahwa belum pernah/ tidak sedang menjalani sanksi atau hukuman disiplin dan memiliki kinerja yang baik;
- Surat pernyataan bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Kota Bandung;
- Surat pernyataan tidak menuntut untuk diangkat dalam jabatan struktural bagi pemohon yang telah menduduki jabatan struktural di instansi asal;
- Berkas lain yang dapat mendukung permohonan mutasi antar daerah.
Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh pemohon mutasi Pegawai Negeri Sipil antar daerah keluar dari Kota Bandung:
- Surat permohonan pindah pemohon kepada Walikota Bandung melalui Kepala Instansi;
- Surat pengajuan permohonan pindah dari kepala instansi kepada Walikota Bandung melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
- Telah mengabdi di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, kecuali bagi PNS yang terikat ketentuan Tugas Belajar diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- Surat rekomendasi dari instansi yang dituju apabila telah ada rekomendasi;
- Kelengkapan berkas meliputi:
- Fotocopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
- Fotocopi sah ijasah;
- Fotocopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
- Daftar riwayat hidup;
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir;
- Fotocopi kartu pegawai;
- Surat keterangan dari pejabat berwenang bahwa belum pernah/ tidak sedang menjalani sanksi atau hukuman disiplin dan memiliki kinerja yang baik;
- Berkas lain yang dapat mendukung permohonan mutasi antar daerah.