skip to Main Content

Informasi Berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.

Informasi Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.

Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.

Pemerintah dan badan publik mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Mengingat informasi sebagai hak dasar manusia, pemerintah harus membuka layanan dan akses informasi bagi masyarakat yang ingin memperolehnya. Kewajiban pemerintah untuk menyediakan layanan informasi bagi masyarakat tertuang dengan jelas melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU tersebut mengatur dengan spesifik tentang kewajiban-kewajiban badan publik untuk menyampaikan informasi publik sesuai dengan klasifikasinya. Diantaranya, informasi berkala, informasi serta merta,  dan informasi setiap saat. UU KIP membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dengan hak-haknya. Dengan begitu, penyelenggaraan pemerintahan akan menjadi lebih terbuka karena informasi publik dapat diakses sesuai ketentuang UU.

Era keterbukaan informasi sebagai tanda positif terhadap kemajuan bangsa. Pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya berkewajiban menyediakan layanan informasi bagi seluruh warga Negara.  Badan publik juga berkewajiban mengumumkan informasi yang sifatnya serta merta, reguler dan berkala. Akan tetapi, sesuai dengan amanat UU KIP tersebut, tidak semua informasi dapat diakses oleh publik, mengingat terdapat macam-macam informasi yang menjadi rahasia negara atau jika informasi dimaksud mengandung pengaruh tidak baik bagi negara, maka hal tersebut tidak boleh diakses oleh masyarakat umum karena dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bandung dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Bandung sebagai bagian sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik . PPID Pembantu dibentuk sesuai  Peraturan Wali Kota Nomor 1340 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 480/Kep.021-Diskominfo/2018 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung  dan diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bandung Nomor TU.03/810-BKPSDM/I/2023 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bandung.

Kontak PPID Pembantu BKPSDM Kota Bandung 

Gedung BKPSDM Kota Bandung

Alamat :

Jl. Wastukancana No. 2
Babakan Ciamis, Sumur Bandung
Kota Bandung, Jawa Barat 40117

email :

bkpsdm@bandung.go.id

Pa Kaban

Kepala BKPSDM Kota Bandung

Nama :
Ir. H. Adi Junjunan Mustafa, M.Sc
Bu Sekban

Sekretaris BKPSDM Kota Bandung

Nama :
Hani Nurrosjani, SIP
Back To Top
Close search
Search