Tugas Belajar Mandiri adalah penugasan kepada pegawai negeri sipil untuk mengikuti program pendidikan formal pada lembaga pendidikan sesuai kompetensi jabatan, yang pelaksanaannya tidak dapat dilaksanakan dengan cara ijin belajar.

Persyaratan
Tugas belajar mandiri dapat diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Pendidikan yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi;
- Usia maksimum usia 38 tahun untuk Program Diploma III, usia 40 tahun untuk Program Strata 1 (S1), usia 42 tahun untuk Program Strata II (S2) atau setara, dan usia 45 tahun untuk Program Strata III (S3) atau setara;
- Biaya pendidikan ditanggung sepenuhnya oleh pegawai negeri sipil yang bersangkutan;
- Dalam memberikan tugas belajar, setiap instansi harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan bidangnya;
- Pegawai Negeri Sipil tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijasah kedalam pangkat apabila formasi belum memungkinkan
Sedangkan persyaratan bagi pegawai negeri sipil yang akan mengajukan permohonan surat tugas belajar mandiri adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan dari pegawai negeri sipil yang bersangkutan kepada kepala SKPD;
- Surat permohonan dari kepala SKPD kepada Walikota;
- fotokopi sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan pengangkatan dalam jabatan bagi pegawai negeri sipil yang sedang menduduki jabatan;
- fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya baik;
- surat keterangan lulus seleksi penerimaan sebagai mahasiswa;
- rekomendasi dari Walikota bagi mahasiswa tugas belajar mandiri ; syarat pengajuan rekomendasi adalah:
- surat permohonan dari pegawai negeri sipil yang bersangkutan kepada kepala SKPD;
- surat permohonan dari kepala SKPD kepada Walikota melalui Badan Kepegawaian Daerah;
- surat permohonan dilampiri dengan surat izin penyelenggaraan program studi dari lembaga pendidikan dan program pendidikan yang akan diikuti.